Jakarta, 19/10/2022 Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendampingi Presiden RI Joko Widodo menghadiri kegiatan bertajuk Ibu Kota Nusantara Sejarah Baru Peradaban Baru di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (18/10).
Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan wujud perubahan peradaban Indonesia dengan menghadirkan konsep pembangunan Indonesiasentris. Melalui pembangunan IKN, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pembangunan dan angka perekonomian daerah yang tinggi nantinya tidak lagi hanya terpusat di Pulau Jawa.
“Indonesia perlu keadilan ekonomi, sekali lagi ada 17 ribu pulau, bukan hanya satu pulau. Perlu kesetaraan pembangunan, perlu pemerataan pembangunan. Ini yang ingin kita hadirkan yaitu dengan membangun Ibu Kota Nusantara,” ujar Presiden dalam sambutannya.
Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke Nusantara merupakan langkah Indonesia untuk membangun budaya kerja, pemikiran, dan basis ekonomi baru. Menurut Presiden, sebagai negara besar Indonesia harus berani memiliki agenda besar untuk melangkah demi kemajuan bangsa.
“Jika kita tidak berani transformasi dari sekarang, sampai kapan pun kita akan sulit jadi negara maju,” kata Presiden
Presiden menjelaskan, Nusantara adalah masa depan Indonesia yang mampu terwujud dengan adanya upaya bersama dari seluruh pihak, termasuk para investor. Untuk itu, pemerintah Indonesia membuka peluang bagi para investor untuk turut serta mewujudkan transformasi peradaban Indonesia.
“Nusantara bisa terwujud dengan upaya bersama, bukan hanya pemerintah yang bergerak karena memang pemerintah hanya kurang lebih menyiapkan 20 persen dari bujet yang ada. Delapan puluh persen kita berikan kesempatan kepada para investor, kepada investasi,” ucapnya.
Kepala Negara juga menuturkan bahwa pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Untuk itu, Presiden meminta para investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di IKN.
“Payung hukumnya sudah jelas yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Itu sudah disetujui 93 persen dari fraksi-fraksi yg ada di DPR. Loh kurang apa lagi? Kalau ada yang masih kurang yakin, nanti sampaikan. Jadi sekali lagi, sudah tidak perlu lagi untuk dipertanyakan,” tandasnya