Pakar: Tidak Ada Perintah Polri Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Sipil di Putusan MK Nomor 114

Tanggal:

Pakar: Tidak Ada Perintah Polri Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Sipil di Putusan MK Nomor 114

pakar-tidak-ada-perintah-polri-harus-mengundurkan-diri-dari-jabatan-sipil-di-putusan-mk-nomor-114
Ilustrasi polisi. (Sumber: KOMPAS/DIDIE SW)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan polisi tidak harus mengundurkan diri dari jabatan sipil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dalam putusan MK no 114, tidak ada perintah yang menyebutkan polisi harus mengundurkan diri dari jabatan sipil.

Hal terebut disampaikan Muhammad Rullyandi dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (20/11/2025).

“Putusan 114 ini adalah mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruh, menyatakan frase dalam penjelasan ya, pasal 28 ayat 3, sepanjang frase atau tidak berdasarkan dengan penugasan Kapolri, menyatakan bertentangan dengan UUD 45,” kata Muhammad.

“Kemudian memerintahkan untuk mencabut pasal tersebut, tidak ada perintah untuk Polri harus mengundurkan diri, tidak ada.”

Muhammad pun menganalisa, Pasal 28 ayat 3 yang diuji oleh MK setidaknya membahas 3 ayat terkait polisi.

“Ayat 1 mengatakan Polri tidak boleh berpolitik praktis, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota. Ayat 2-nya itu adalah Polri tidak punya hak memilih dan dipilih, nah ayat 3-nya mengatakan Polri bisa menduduki jabatan di luar Polri dengan syarat dia mengundurkan diri atau pensiun,” jelas Muhammad.

“Yang di dalam penjelasan itu dikatakan, yang dimaksud dengan jabatan di luar struktur Polri adalah jabatan yang tidak punya sangkut-pautnya dengan Polri. Berarti tidak ada hubungannya dengan Polri, tidak ada kaitannya dengan tugas Polri. Makanya disebut jabatan politik praktis tadi Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak boleh diisi oleh anggota Polri, harus mundur.”

Artinya, kata Muhammad, konteks penjelasan Pasal 28 ayat 3 itu adalah jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi Polri akan dikembalikan ke Undang-undang Polri.

“Itu diatur di dalam peraturan pemerintah tentang manajemen PNS, PP nomor 11 tahun 2017 pasal 148 ayat 4, itu mengatakan bahwa jabatan ASN itu menyesuaikan UU Polri,” ucap Muhammad.

“Nah UU Polri mengatakan, tugas pokok Polri ada di mana, ada di dalam pasal 13, ada tiga tugas pokok Polri. Pertama, harkantibmas, itu pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan boleh menempatkan BIN, Bakamla di sana, boleh, itu contoh,” jelas Muhammad.

“Kemudian misalnya yang kedua, penegakan hukum tugas pokok Polri, ada KPK, ada BNN, ada OJK, itu boleh di sana.”

Kemudian yang ketiga, sambung Muhammad, dalam rangka perlindungan pelayanan pengayoman masyarakat.

“Itu dalam rangka apa, penempatan di Kementerian-Kementerian, karena apa, di pasal 2 Undang-undang Polri mengatakan, Polri adalah melaksanakan salah satu fungsi pemerintah negara di bidang harkantibmas, di bidang penegakan hukum, di bidang pelayanan pengayoman masyarakat,” ucap Muhammad.

“Artinya pelayanan masyarakat itu sebetulnya dalam rangka, dalam arti yang seluas-luasnya government, pemerintahan. Jadi kalau ditempatkan jadi Sekjen, jadi Dirjen itu tergantung pada undang-undang ASN-nya.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

Daftar

spot_imgspot_img

Popular

Berita Terkait
Berita Terkait

Kombes Pol Budi Hermanto: Dorong Inklusi: Staf Disabilitas Diperkenalkan kepada Para Tokoh dan Relasi Publik

Kombes Pol Budi Hermanto: Dorong Inklusi: Staf Disabilitas Diperkenalkan...

Kapolri Hadiri Hadiri Apel Srawung Agung di DIY

Kapolri Hadiri Hadiri Apel Srawung Agung di DIY Hadiri Apel...

Hadiri Apel Srawung Agung di DIY, Kapolri: Sinergi dengan Warga Jaga Keteraturan Sosial

Hadiri Apel Srawung Agung di DIY, Kapolri: Sinergi dengan...

Patut Di Contoh Aipda Ependi Anggota Polsek Koja Selamatkan Anak Hampir Tenggelam Terbawa Arus Sungai

Patut Di Contoh Aipda Ependi Anggota Polsek Koja Selamatkan...