Polda Metro Jaya Beri Panduan Untuk Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak

Polda Metro Jaya Edukasi Masyarakat: Langkah Cerdas Hadapi Debt Collector dan Cegah Penyitaan Sepihak
Jakarta — Polda Metro Jaya membagikan panduan edukatif kepada masyarakat terkait cara aman dan cerdas menghadapi debt collector atau yang kerap disebut mata elang, khususnya dalam situasi penagihan kredit kendaraan bermotor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik ketika didatangi penagih utang. Sikap tenang dan memahami hak hukum menjadi kunci utama untuk mencegah tindakan penyitaan sepihak.
1. Tetap Tenang dan Temui di Tempat Terbuka
ADVERTISEMENT
Langkah pertama yang disarankan adalah tetap tenang. Apabila didatangi debt collector, temuilah di tempat umum atau area terbuka. Hindari menerima mereka di dalam rumah untuk mencegah intimidasi maupun penyitaan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.
Bertemu di ruang terbuka juga memberikan rasa aman serta meminimalkan potensi tekanan psikologis.
2. Periksa Dokumen dan Legalitas
Masyarakat berhak meminta dan memeriksa dokumen resmi yang dibawa debt collector, antara lain:
Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
Identitas resmi petugas penagihan
Dokumen perjanjian kredit terkait
Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, masyarakat berhak menolak penyerahan kendaraan.
3. Penyitaan Tidak Boleh Sepihak
Perlu dipahami bahwa penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam praktiknya, eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terjadi intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan, masyarakat dapat segera:
Menghubungi kantor polisi terdekat
Mencatat identitas petugas penagihan
Mendokumentasikan kejadian sebagai bukti
4. Utamakan Penyelesaian Secara Resmi
Jika memang terdapat tunggakan, sebaiknya masyarakat berkomunikasi langsung dengan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.
Pentingnya Literasi Hukum
Edukasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang melanggar aturan.
